Membahayakan Pengguna Jalan, Tanah Timbun Berserakan di Depan MAN 2 Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tanah timbun berserakan di Jalan Patimura Kota Pekanbaru, persis di sekitar MAN 2 Model, Ahad (11/10/2020). Diduga tanah timbun tersebut berasal dari proyek bangunan yang ada di komplek sekolah itu.
Kondisi jalan yang kotor dan licin dikeluhkan pengendara yang melintas di kawasan itu. Apa lagi tanah yang berserakan itu terlihat basah dan membahayakan pengendara.
"Tanah timbunnya dibiarkan berceceran di Jalan Patimura, membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan," kata Yusuf, salah satu warga.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengatur hal itu di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002. Perda itu tentang ketertiban umum.
Pada BAB II di dalam perda itu diatur soal tertib jalan, jalur hijau taman dan tempat umum. Pada pasal 2 poin 1, dijelaskan setiap masyarakat dilarang mengotori dan merusak jalan.
Di dalam Perda itu juga dijelaskan sanksi bagi pelanggar, yaitu kurungan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta.
"Kita minta bersihkan. Jangan dibiarkan berserak di jalan karena itu bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tambah Yusuf.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Kota Pekanbaru |