![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus.
Dari hasil rapat tersebut, bahwa untuk melakukan pengangkatan tenaga PPPK menunggu penetapan formasi terlebih dahulu dari Menpan-RB.
Demikian disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Senin (12/10/2020) di Pekanbaru.
"Kami masih menunggu informasi resmi dari BKN soal pengangkatan tenaga PPPK, karena sebelum dilakukan pengangkatan harus dilakukan penetapan formasi terlebih dahulu," kata Ikhwan.
Lebih lanjut Ikhwan mengatakan, setelah penetapan formasi tersebut nanti pihak BKN akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk itu, masih ada beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum dilakukan pengangkatan.
"Makanya kami menunggu penetapan formasi terlebih dahulu dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, baru setelah itu penetapan NIP dari BKN dan baru dikeluarkan SK nya," terangnya.
Untuk diketahui di Riau ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu. Karena belum adanya pengangkatan atau SK yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut.
Para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus, hingga saat ini masih menyandang status sebagai tenaga honorer K2. Ke 109 orang yang merupakan tenaga guru tersebut juga masih mengajar di sekolah lama.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05




