PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa selama aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa serta masyarakat terkait UU Cipta Kerja pada tanggal 7 hingga 9 Oktober lalu, Polda Riau berhasil mengamankan 21 orang yang melakukan tindakan anarkis.
"Saat unjuk rasa tanggal 7 diamankan 1 orang. Tanggal 8 Oktober diamankan 12 orang dan tanggal 9 Oktober 8 orang yang diataranya 5 pelajar dan 3 orang dewasa, yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 orang lainnya membawa botol minuman," ujar Sunarto, Senin (12/10/2020).
Pada tanggal 8 Oktober, Polda Riau sejak awal selalu mengimbau secara persuasif terhadap massa unjuk rasa dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator.
Namun masih banyak peserta unjukrasa yang melakukan pelemparan menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol air mineral kepada petugas.
"Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi Kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis," jelasnya.
Akibat dari pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa unjukrasa mengakibatkan 11 orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang dirawat. Dan disamping itu juga massa juga melakukan perusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian di beberapa tempat salah satunya adalah di halaman depan Hotel Tjokro jalan Sudirman Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Pengrusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10) sekitar pukul 15.20 WIB.
Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Kemudian pada Senin (12/10/2020) dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama Guntur di wilayah Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
"Motif pelaku melakukan perusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 unit mobil dinas polisi lalu lintas," ujarnya.
Kepada pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang serta melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan pasal 406 dan Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 5 tahun.
"Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yang belum tertangkap. Dan kami dari Polda Riau mengimbau kepada pelaku lainnya ikut melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," pungkasnya.