JAKARTA (CAKAPLAH) - Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya resmi menjebloskan sebanyak 28 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi demonstrasi tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP dan atau 358 KUHP junto 55 dan 35 KUHP.
"Dari sebelumnya 235 orang yang diduga terlibat melakukan perusakan, pembakaran, hingga melakukan penganiayaan terhadap aparat keamanan. Sebanyak 28 orang pelaku diantaranya sejak hari ini resmi di tahan di rumah tahanan negara Polda Metro Jaya," kata Nana kepada wartawan, Senin (12/10/2020) di Polda Metro Jaya.
Selain itu ditegaskan Nana, pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat pada kerusuhan saat demo penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta. Sehingga kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring dengan proses penyidikan. "Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Dan dimungkinkan akan bertambah tersangkanya,” tegasnya.
Sebelumnya Kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Oktober 2020, mengamakan sebanyak 1.192 orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan atau disebut sebagai kelompok anarko dalam demonstrasi anarkis di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal atas 1.192 orang itu, Polisi menduga 235 orang diantaranya terlibat melakukan perusakan, pembakaran, hingga melakukan penganiayaan terhadap aparat keamanan.
Namun setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, akhirnya Polisi menetapkan sebanyak 54 orang sebagai tersangka dan 28 orang diantaranya resmi ditahan.
"Jadi untuk total tersangka pelaku kerusuhan, perusakan, pembakaran, hingga melakukan penganiayaan terhadap aparat keamanan sebanyak 54 orang tersangka. Tetapi untuk yang sudah resmi menjalani penahan per hari ini adalah 28 orang tersangka," paparnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |