PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan memori kasasi atas vonis bebas Suheri Terta ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Memori kasasi terdakwa alih fungsi hutan di Riau itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi diajukan KPK karena Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, belum lama ini. Dia divonis bebas.
Dalam amar putusannya, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengeluarkan Suheri Terta dari penjara setelah putusan dibacakan. JPU juga diminta memulihkan nama, harkat dan martabatnya di masyarakat.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan telah rampungnya memori kasasi atas vonis bebas Suheri Terta. "Memori kasasi atas vonis bebas Suheri Terta sudah rampung," ungkap Ali Fikri, Senin (12/10/2020)
Ali mengatakan, pihaknya telah melimpahkan memori ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2 September lalu. "Sudah dilimpah pada 2 September," kata Ali.
Ali membeberkan alasan pengajuan kasasi karena dalam putusan mejelis hakim tidak mempertimbangkan di antaranya penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamum melalui Gulat Medali Emas Manurung. Lalu, barang bukti berupa uang yang disita diperkara Annas Maamum yang dengan tegas dalam putusan mejelis tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang serta adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
Perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana itu, membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulher.
Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya, Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu. JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Untuk uang muka diberikan Rp3 miliar dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. Uang itu, diserahkan Suheri Terta melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Namun di persidangan hanya Gulat yang menyatakan Annas Maamun menerima uang itu.
Sementara Annas Maamun dalam kesaksiannya, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama 4 tahun. JPU menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan badan selama 6 bulan.
KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinsi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.