PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan tenaga ahli telah melakukan pengecekan terkait ambruknya turap di Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Hasilnya sedang disusun.
"Laporannya lagi disusun. Laporan dari lapangan maksudnya," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (13/10/2020).
Pekan lalu, tim Pidsus dan tenaga ahli konstruksi turun ke Danau Tajwin untuk mengetahui penyebab ambruknya turap yang membatasi jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid.
Selain menyusun laporan, kata Hilman, jaksa penyelidik terus meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pengerjaan turap yang senilai Rp6 miliar tersebut yang dikerjakan pada tahun 2018 itu.
Diketahui, perkara ini telah masuk dalam tahap penyelidikan. "Proses permintaan keterangan belum selesai," kata Hilman.
Sebelumnya, jaksa penyelidik telah memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan, dan rekanan. Proses permintaan keterangan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 20 meter itu.
Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6 miliar dan baru diterima rekanan sebesar Rp2 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |