JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada selundupan pasal maupun ayat pada draf Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang hingga hari ini sejak disahkan menjadi Undang-undang pada Paripurna DPR tertanggal 5 Oktober 2020 lalu. Saat ini UU masih dalam tahap proses pengetikan legal dokumen sebelum resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) besok.
"Tidak ada penyelundupan pasal atau pun ayat pada draf Undang-undang Cipta Kerja, sebagaimana seperti dugaan ataupun berita yang kini beredar di tengah masyarakat," kata Aziz dalam keterangan pers yang berlangsung di Nusantara III, Senayan, Selasa (13/10/2020).
Aziz yang membantah sejumlah dugaan adanya upaya proses penyusupan pasal yang saat ini terjadi di DPR, menurutnya hal itu dapat dibuktikan dengan audio notulen rapat yang merekam seluruh isi rapat mulai dari tingkat pembahasan pasal per pasal dan ayat per ayat Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di Badan Legeslasi (Baleg) hingga pada pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sekali lagi tidak ada penyelundupan pasal ataupun ayat yang terjadi pada draf Undang-undang Cipta Kerja. Semua itu dapat dibuktikan dengan audio notulen rapat yang merekam seluruh pembicaraan baik di tingkat pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan suara batukpun terekam sebagai bukti," tegasnya.
Saat jumpa pres Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin didampingi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas serta perwakilan Frakasi DPR di Baleg.
Sebagaimana diketahui bahwa RUU ini merupakan usul Pemerintah yang diajukan kepada DPR dengan Surpres No: R-06/Pres/02/2020 Tanggal 7 Februari 2020 dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan DPR Nomor: PW/04777/DPR RI/IV/2020 tanggal 3 April 2020 menugaskan Baleg untuk melakukan Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja bersama Pemerintah.
Proses pembahasan di Baleg sesuai dengan mekanisme melalui Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta yang tidak kalah pentingnya adalah Rapat dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak.
Proses tersebut telah dilalui sampai akhirnya ke Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada tanggal 5 Oktober 2020.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45, Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani pengesahan RUU, namun sebelum itu ada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang bahwa RUU dikirim kan ke Presiden paling lama 7 hari kerja, oleh karena itu DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok untuk mengirimkan RUU tersebut.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |