PELALAWAN (CAKAPLAH) - Operasi yustisi terus dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Operasi yang dilakukan di delapan kecamatan di Pelalawan selama 4 hari atau dimulai dari 5 sampai 8 Oktober 2020 telah menindak 195 pelanggaran.
Dari total 195 pelanggaran, 85 diberi sanksi sosial dan 106 berupa denda uang. Total uang dendan yang terkumpul mencapai Rp 10.600.000. Uang dari denda ini langsung disetor ke kas daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE SSos MAp, Rabu (14/10/2020).
Abu Bakar mengungkapkan, operasi yustisi ini baru dilakukan di delapan kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Pelalawan. Sementara empat kecamatan lagi bakal dilanjutkan Senin 19 Oktober 2020 mendatang.
Delapan kecamatan yang sudah dilakukan operasi diantaranya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Bandar Sikijang, Pangkalan Kuras, Ukui, Pelalawan, Langgam, Pangkalan Lesung dan kecamatan Kerumutan.
Rincian pelanggaran terbanyak, cakap Kasat Pol PP Abu Bakar, terdapat di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan jumlah total sebanyak 58 pelanggaran, disusul Kecamatan Ukui 36 pelanggaran, Pangkalan Kerinci 32 pelanggaran, Bandar Sikijang 21 pelanggaran, Langgam 21 pelanggaran, Pangkalan Lesung 16 pelanggaran, Kerumutan 7 pelanggaran dan Pelalawan 4 pelanggaran.
Operasi Yustisi ini, papar Kasatpol Abu Bakar, melibatkan hakim dari PN Pelalawan, Jaksa dari Kejari, TNI, Polri, PPNS, Satpol, BPBD dan petugas kesehatan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |