Gubernur Riau, Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan tahun 2015 untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, perubahan Perda tersebut sudah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
"Kita sepakat dengan dewan melakukan revisi terhadap Perda tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Nanti di Perda itu ada pasal yang kita revisi," kata Syamsuar.
Gubri menerangkan, jika Perda Riau tersebut selesai direvisi, maka diharapkan Perda itu bisa menjadi acuan kabupaten/kota se-Riau dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan waktu yang tak begitu lama Perda ini bisa disahkan oleh Dewan," harap mantan Bupati Siak dua periode ini.
Gubri menyatakan, revisi Perda itu karena dalam pelaksanaan disiplin protokol perlu ditingkatkan. Sebab saat ini dalam penegakan kedisiplinan baru menegakan Perwako, Perbup dan Pergub Riau.
"Karena hasil pembicarakan kami ke dewan, kalau kita ajukan Perda khusus mengenai penegakan kedisiplinan, itu akan memakan waktu lama. Sebab proses pembuatan Perda ada SOP-nya," terangnya.
"Selain itu, hasil rapat terahir dengan pak Menko Maritim, harapannya ada Perda. Jadi kepolisian dan kejaksaan menginginkan adanya Perda, karena Perda memiliki kekuatan hukum," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |