Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) atau dana hibah di Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan hampir setiap hari kerja. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. "Terus (lakukan pemeriksaan). Maraton," ujar Hilman, di Pekanbaru, Rabu (14/10/2020).
Terkait siapa saksi yang dimintai keterangan hari ini, Hilman enggan mengungkapkannya. Begitu juga ketika disinggung tentang saksi dari rekanan dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kecamatan di Kabupaten Siak yang dimintai keterangan pada Selasa (13/4/2020).
Hilman mengatakan akan mengecek informasi, terkait siapa saja yang sudah dipanggil dalam pekan ini. "Bentar saya cek, ini susulan atau panggilan baru," ucap Hilman.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siak, Saldi, membenarkan ada kegiatan lanjutan pemeriksaan terkait kasus Bansos. Menurutnya, ada lima orang yang diperiksa.
"Pihak yang dipanggil rekanan dan Ketua KNPI di kecamatan. Tiga yang rekanan, Ketua KNPI kecamatan dua. Kegiatannya sedang didalami," ungkap Saldi.
Saldi, menyebutkan pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore. Namun dirinya tidak bisa merincikan nama maupun inisial kelima orang yang dipanggil tersebut.
Pekan lalu, tim jaksa penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan para saksi di Kejari Siak. Di antara yang diperiksa adalah tiga orang petinggi di Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
Ketiganya adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan. Kemudian Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau, Ulil Amri dan terakhir Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan.
Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan
Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016 dan kepala desa.
Selain dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019, Kejati juga mendalami sejumlah kegiatan lainnya di Pemkab Siak. Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi dana bansos dan hibah yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |