PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kehadiran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di sejumlah daerah memunculkan pro dan kontra, begitu di Provinsi Riau.
Presidium KAMI Riau Muhammad Khalid Tobing, mengatakan di Kota Pekanbaru sendiri ada beberapa kelompok atau masyarakat yang mendiskreditkan bahkan cenderung provokatif dan tendensius terhadap KAMI menjelang deklarasi.
"Pertama bahwa sejak KAMI dideklarasikan pada tanggal 18 Agustus 2020 di Monumen Proklamasi oleh tokoh-tokoh nasional, ini telah memberikan harapan baru bagi sebagian besar rakyat. Atas kondisi dan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini," cakap Khalid, Rabu (14/10/2020).
Lanjut Khalid, hal ini juga merupakan refleksi dan ungkapan atas berbagai persoalan perekonomian maupun impact kebijakan dari penyelenggara negara yang dirasakan oleh rakyat.
Yang kedua, Khalid juga menjelaskan bahwa menurut Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya sudah ditetapkan dengan Undang-Undang.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, menyampaikan aspirasi, pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini juga dinyatakan dalam Undang-Undang tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum maupun deklarasi universal dalam hak-hak asasi manusia," jelasnya.
"Tiap-tiap warga negara berhak secara bebas dan merdeka untuk berpendapat dan berpandangan. Siapapun tidak boleh menekan, memaksa, atau melarang orang lain untuk tidak mengeluarkan pikirannya. Tegasnya, konstitusi menjamin kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tegasnya.
Yang ketiga, Khalid membeberkan bahwa gerakan KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara serta terciptanya kesejahteraan rakyat dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu pembentukan KAMI sendiri adalah sebagai upaya dalam melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan. KAMI juga berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.
Lanjutnya KAMI juga sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan.
"Keempat bahwa KAMI bukanlah suatu organisasi terlarang, karena KAMI memang bukanlah suatu organisasi struktural, melainkan aliansi dan sinergi elemen individu masyarakat maupun organisasi masyarakat dan civil society yang memiliki pandangan serta persepsi yang sama dalam menyikapi kondisi dan persoalan berbangsa dan bernegara saat ini, dengan niat lurus dan tulus ber 'Amar Ma’ruf Nahi Munkar," pungkasnya.