PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pihak keluarga dari Almarhumah Wirsamsiwarti kembali mendatangi Polda Riau, Kamis (15/10/2020). Mereka membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan korupsi dana Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Sehari sebelumnya pihak keluarga membuat laporan ke Diskrimum Polda Riau, namun disarankan melapor ke Ditreskrimsus.
"Kami membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau ini berdasarkan anjuran dari Ditreskrimum, dan hari ini kita masukan aduan tertulis perihal dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Pekanbaru," cakap Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga, Suroto.
Ia menjelaskan laporan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga agar permasalahan Covid-19 di Pekanbaru menimbulkan titik terang. Terlebih ada kesalahan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pekanbaru yang mana almarhumah Wirsamsiwarti merupakan pasien negatif Covid-19, hal tersebut dibuktikan dari surat hasil swab yang keluarkan oleh pihak Rumah Sakit Ibnu Sina.
Namun pada hari Rabu (30/09/2020) namanya justru tercantum di dalam daftar data jenazah pasien Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pekanbaru.
"Harapannya agar cepat diproses dan terang benderang kenapa ada kesalahan data, apakah itu disengaja atau tidak. Makanya kita laporkan hari ini supaya ada kejelasan," cakapnya.
Laporan ini sendiri dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib, pihak keluarga sendiri diwakili oleh Zulkardi serta didampingi oleh tiga orang kuasa hukum pihak keluarga. Kuasa hukum keluarga sendiri sejatinya berjumlah enam orang, dengan diketuai oleh Suroto.
Lanjut Suroto kepada CAKAPLAH.COM, pihak terlapor yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau sendiri masih sama seperti sebelumnya saat membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau yaitu Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit Ibnu Sina.
"Sekarang kita tidak tahu, apakah data di Dinas Kesehatan bersumber dari rumah sakit atau bagaimana. Kita tidak tahu sekarang apa yang menyebabkan data itu berubah," tegasnya.
Lebih jauh Suroto selaku ketua tim kuasa hukum keluarga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut sampai selesai, baik itu di Ditreskrimum maupun di Ditreskrimsus Polda Riau.
Sementara itu perwakilan dari pihak keluarga, Zulkardi mengatakan orangtuanya masuk ke Rumah Sakit Ibnu Sina pada hari Senin (21/09/2020) sekitar pukul 13.40. Kemudian melakukan cuci darah pertama pada hari Kamis (24/09/2020).
Setelah itu kemudian ibunya melakukan rontgen pada hari Sabtu (26/9/2020) dan pada sore harinya dipindahkan ke ruang isolasi, setelah itu kembali lagi menjalani cuci darah yang kedua pada hari Senin (28/09/2020). "Tapi cuci darah yang kedua gagal," katanya.
Dan sekitar pukul 23.00 Wib, orang tuanya menghembuskan nafas terakhir di ruang isolasi.
"Hasil swab keluar hari Senin (29/09/2020) sekirtar pukul 09.00 Wib dengan hasil negatif, dan hasil swab yang kedua keluar di hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wib dengan hasil yang juga negatif. Namun laporan di Dinas Kesehatan Pekanbaru ibu positif Corona, dan dimasukan ke dalam daftar pasien Covid-19 pada hari Selasa (30/09/2020) dengan nomor urut 450," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |