PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau belum bisa memastikan truk tronton yang ditabrak minibus mobil Honda Mobilio dari belakang di ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) merupakan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan bermuatan lebih.
Kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang itu terjadi di ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), tepatnya di KM KM 27+600 Jalur Ambon ruas Tol Permai, pada hari Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
"Kita belum dapat konfirmasi truk yang ditabrak itu ODOL atau tidak. Tapi kemarin kita sudah larang truk ODOL lewati jalan tol," kata Plt Kepala Dishub Riau, Indra Putrayana kepada CAKAPLAH.com, Kamis (15/10/2020).
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya akan mempertanyakan lebih detail kejadian tersebut, apakah kecelakaan yang melibat minibus dan truk itu apakah ODOL atau tidak.
"Jalan tol ini kan otoritasnya kementerian, dan PT Hutama Karya (HK) dipercaya untuk pengelolaannya. Kita kemarin cuma menganjurkan agar truk ODOL jangan sampai masuk tol," ujarnya.
Senada, Branch Manager Tol Permai, Indrayana mengatakan, untuk sementara pihaknya juga belum bisa memastikan truk yang ditabrak minibus di jalan Tol Permai merupakan truk ODOL.
"Kami belum bisa memastikan itu, karena harus pihak-pihak yang kompeten menyatakan itu (truk ODOL atau tidak)," kata Indrayana kepada CAKAPLAH.com.
Pihak kompeten yang dimaksud Indrayana adalah BPTD Wilayah IV dan Dishub Riau dan pihak terkait lainnya.
"Tentu BPTD dan Dishub yang memiliki kompetensi dan alatnya," singkat Indrayana.
Untuk diketahui, pekan lalu pihak pengelola Tol Permai bersama tim gabungan terdiri Dishub, POM TNI AD, Provos Polda Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditkreskrimsus Polda Riau dan dikuti oleh BPTD Wilayah IV dan Dishub Kabupaten/Kota terkiat telah melakukan razia truk ODOL yang melintasi jalan tol.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |