PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bengkalis, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (16), bukan nama sebenarnya warga Bengkalis.
Penangkapan, Panca Iksan Irawan (26) itu dilalukan di rumahnya di Jalan Antara Ujung, Gg Flamboyan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (29/5/2017) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, kronologis kejadian yang menimpa korban berdasarkan pengakuan pelaku kepada aparat kepolisian peristiwa itu terjadi di rumah pelaku.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/99 /V/2017/RIAU/SPKT/Res Bengkalis tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur," kata Guntur, Selasa (30/5/2017).
Dijelaskan Guntur, bersama tersangka turut diamankan pakaian yang melekat pada diri sesuai dengan keterangan Bunga, ABG tamatan SMP yang tinggal bersama orang tuanya.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," tukas Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |