PELALAWAN (CAKAPLAH) - Di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan pelayan langsung sedikit terganggu. Untuk mengantisipasinya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Kabupaten Pelalawan meluncurkan Aplikasi Layanan Informasi Pengadilan (ALADIN).
Launching Aplikasi ALADIN untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan layanan keterbukaan informasi di PN Pelalawan kepada masyarakat umum. Hal ini sesuai dengan SK KMA No. 1-144 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan, SK KMA No. 026 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Selain itu sebagai wujud komitmen PN Pelalawan untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar menjalankan peradilan.
"Ini juga mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani," terang Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH, Jumat (16/10/2020).
PN Pelalawan, kata Bambang Setyawan, berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih memudahkan warga dalam mengurus hal-hal yang dibutuhkan. Formulasi pelayanan ini sebagai bukti ketulusan dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Sesuai dengan motto PN Pelalawan yakni Profesional, Ramah, Informatif, Melayanai, dan Akuntabel yang disingkat dengan PRIMA.
Sementara itu Kasubbag Perencanaan IT dan Pelaporan PN Pelalawan, Evi Dane Rotua Sihotang S.IP menyebutkan, secara resmi peluncuran aplikasi ALADIN dilaksanakan pada 14 Oktober lalu. Inovasi pelayanan melalui aplikasi ALADIN ini cukup dengan mengunduh aplikasi melalui playstore, masyarakat dapat dengan mudah dan transparan mengakses segala bentuk informasi layanan pengadilan.
Meliputi layanan Pidana, layanan Perdata, layanan Hukum, E-Tilang atau Informasi mengenai denda tilang, Jadwal sidang, dan juga dapat terhubung langsung dengan aplikasi Mahkamah Agung diantaranya, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kemudian seputar E-court atau pendaftaran perkara secara online, ERA Terang atau pendaftaran surat keterangan, direktori putusan atau informasi mengenai putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Ini juga membantu masyarakat yang mengurus dokumen di masa pandemi Covid-19 ini. Tak perlu tatap muka, menghindari keramaian, hingga tak menciptakan keramaian. Jadi lebih gampang," tutur Evi Sihotang.
PN Pelalawan berharap masyarakat lebih puas atas layanan baru yang diluncurkan ini. Selain itu menghilangkan kesan sulitnya berurusan di pengadilan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |