PEKANBARU (CAKAPLAH) - Heru Wahyudi diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang merugikan negara Rp31 miliar.
Dari dana itu, Heru menikmati untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp370 juta.
"Khusus untuk HW (Heru) sekitar Rp370 juta," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru, Rabu (4/1/2016).
Dana Bansos itu dianggarkan Pemkab Bengkalis dalam APBD tahun 2012 sebesar Rp230 miliar. Namun, dana itu tidak disalurkan sesuai peruntukannya atau fiktif.
Hampir semua anggota DPRD Bengkalis saat itu menerima dana Bansos tersebut. Dana hibah tersebut dibayarkan Wan Hermanto selaku Bendaharawan Pengeluaran Bagian Keuangan Setda Bengkalis untuk 1.387 kelompok masyarakat yang dilakukan klasifikasi dan verifikasi.
Dana diterima kelompok masyarakat Rp52,237 miliar lebih. Sisanya telah menguntungkan diri beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis calo dan pengurus kelompok masyarakat.
Total kerugian negara Rp31,357 miliar lebih. Heru merupakan tersangka ke delapan dalam kasus ini. Tujuh tersangka lainnya sudah disidang dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tujuh tersangka itu adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2011, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |