Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Perilaku Hidup Baru (PHB) sebagai ganti Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Ada beberapa hal yang harus dipatuhi masyarakat agar tidak diberi sanksi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Penanganan penyebaran dan penanggulangan Covid-19 kembali ke Perilaku Hidup Baru (PHB). Masyarakat ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (18/10/2020).
Penerapan PHB ini berdasarkan pada Perwako 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Penerapan PHB lebih kepada penekanan penerapan protokol kesehatan. Dengan 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.
"4M ini harus diterapkan di mana saja oleh masyarakat," tegas Walikota.
Sebab, penegakan disiplin protokol kesehatan ini sejalan dengan kebijakan pusat. Penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam peraturan itu, pusat juga mengatur tim yang bergerak dalam penegakan yustisi. Dalam PHB ini lebih mengutamakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, kemudian wakil-wakilnya adalah Wakapolres dan Kasdim," jelasnya.
Operasi Yustisi ini akan dilakukan kembali oleh Satpol PP, TNI dan Polri dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelum pelaksanaan PSBM.
Ia menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilakukan secara 24 jam. Tim akan melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |