PEKANBARU (CAKAPLAH) - Calon Wakil Bupati Bengkalis, Samsu Dalimunthe, dipanggil Polda Riau, Senin (19/10/2020). Samsu akan diklarifikasi terkait laporan dugaan perambahan hutan di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pria yang dikenal dengan sebutan Samda itu dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Namun hingga siang, anggota DPRD Bengkalis itu belum datang. "Belum datang lagi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua untuk Samda, jika tidak datang, Sunarto belum bisa memastikan. Dia mengatakan Samda hanya diundang ke Ditreskrimsus Polda. "Undangan sifatnya," ucap Sunarto.
Samsu Dalimunthe di Pilkada nanti berpasangan Indra Gunawan Eet. Dia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk perkebunan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.
Ia diduga telah melanggar pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |