Zaini Rizaldi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 180 tahun 2020 tentang pedoman isolasi mandiri orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19 sudah resmi berlaku. Namun, tahap awal petugas belum menjemput paksa pasien.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pihaknya masih lakukan sosialisasi Perwako.
"Sosialisasi masih dilakukan, untuk awal ini kita harapkan kesadaran sendiri OTG untuk masuk ke fasilitas pemerintah untuk isolasi," kata Zaini, Selasa (20/10/2020).
Lanjutnya, puskesmas juga masih mendata OTG yang menjalani isolasi di rumah masing-masing. Lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah saat ini.
Nantinya, seluruh OTG akan diarahkan agar menjalani isolasi di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Hal itu guna menghindari penyebaran virus terhadap keluarga dekat dan lingkungan sekitar.
"Setelah ada Perwako ini, petugas di lapangan memiliki payung hukum untuk membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk isolasi," jelasnya.
Dalam Perwako ini, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.
Sedangkan pada Bab II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.
Bab III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada Bab IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri. Bab V Hak dan Kewajiban
Kemudian Pada Bab VI juga diatur Larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga. Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan.
Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi. Bab VII terkait Sanksi. Bab VIII Pengawasan. Bab IX terkait Pembiayaan dan Bab X penutup.
"Nantinya OTG yang menjalani isolasi di fasilitas pemerintah, pengobatan dan kebutuhan ditanggung pemerintah," jelasnya.
Ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG. Yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari yang disiapkan Pemko Pekanbaru. Kemudian Pemprov Riau menyiapkan gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka sebagai tempat isolasi.
"OTG yang menolak, ada sanksi tidak mendapat layanan pemerintah selama 6 bulan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |