PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di masa pandemi seperti sekarang ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru T. Enike Noviyanti di acara media gathering bersama awak media yang ada di Pekanbaru, Selasa (20/10/2020).
Ia mengatakan Relaksasi ini diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
"Dalam program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas 6 bulan," ujar Enike.
Dengan program relaksasi ini maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan, kepesertaannya akan langsung aktif.
"Di situasi pandemi seperti sekarang ini, pelayanan kesehatan merupakan faktor penting. Untuk itu program relaksasi ini diterapkan," Cakapnya.
Lanjut Enike, untuk pengajuan relaksasi ini, peserta harus melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan. Yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.
"Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan," Sebutnya.
Untuk pengajuan program relaksasi bisa dimanfaatkan masyarakat yang menunggak hingga Desember 2020.
"Namun pembayaran cicilan bisa dilunasi hingga 31 Desember 2021," Tutupnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |