Polres Pelalawan Berhasil Membekuk Pengedar Sabu
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu. Kali ini seorang pengedar sabu inisial AM (54) ditangkap.
AM merupakan warga Jalan Langgam KM 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ia ditangkap Selasa (20/10/2020) bersama sejumlah barang bukti jenis sabu.
Kapolres Pelalawan melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dari situ, Tim Opsnal Satresnarkoba terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kanit 1 beserta tim yang dipimpin Kanit Lidik 1, Ipda Muharis melakukan pengintaian di TKP. Tiba-tiba ia melihat tersangka bakal melakukan transaksi narkoba.
Dalam hitungan menit, tim menyergap dan mengamankan pelaku. Setelah memanggil seorang warga, pelaku digeledah dan ditemukan tiga paket Kecil plastik bening klep merah yang di bungkus plastik tissu yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handhone merk Strawberry biru.
Pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," cakap Edy singkat, Rabu (21/10/2020).
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |