JAKARTA (CAKAPLAH) - Saat ini terdapat sebanyak 150 ribu orang pekerja yang masih tertunda menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah karena disebabkan kesalahan atau tidak validnya pada nomor rekening dan nomor induk kependudukan (NIK) dari para pekerja.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya kepada CAKAPLAH.com, Rabu (21/10/2020). Menurutnya banyak nomor rekening yang dilampirkan oleh para pekerja tidak valid serta angka pada NIK yang tidak lengkap.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida Fauziyah.
Akibatnya, Menaker akan mengembalikan data 150 ribu pekerja itu kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada perusahaan untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji.
"Karenanya data tersebut akan kita kembalikan lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya dikembalikan ke pihak perusahaan agar kembali dilakukan perbaikan data oleh pekerja," lanjutnya.
Selain itu diungkapkannya, saat ini pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 12,16 juta atau setara dengan 98,09 persen.
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima atau 99,43 persen dari total penerima.
Kemudian untuk tahap II sudah tersalurkan sebanyak 2,98 juta penerima atau setara dengan 99,38 persen. Lalu tahap III sudah tersalurkan sebanyak 3,47 juta penerima atau 99,32 persen. Selanjutnya tahap IV sudah sebanyak 2,62 juta penerima atau 94,09 persen dan tahap V telah tersalurkan sebanyak 602 ribu penerima atau sekitar 97,39 persen dari total penerima.
Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin I ini selesai," pungkas Ida.