ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Jumlah DPT yang ditetapkan berjumlah 322.824. Jumlah tersebut turun dibandingkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU sebelumnya sebesar 323.277.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST.M.eng menjelaskan penurunan jumlah DPT dibandingkan DPS ini disebabkan karena banyaknya ditemukan data ganda.
Dari hasil verifikasi terdapat perubahan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat dari semula berjumlah 4.697 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Rohul nomor 065/K.RI-07/HK.01.00/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal saran perbaikan data pemilih Pilkada Rohul sejumlah 2.143.
"Dari rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti sebanyak 1.696, sementara sisanya sebanyak 447 ditindaklanjuti pada saat penyusunan DPSHP tingkat kabupaten dimana 216 pemilih di-TMS-kan," cakap Elfendri.
Selanjutnya KPU menemukan data ganda sebanyak 650 pemilih dimana dari data tersebut didapat sebanyak 293 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kemudian, KPU juga menemukan pemilih yang masih dibawah umur dalam DPSHP sebanyak 23 pemilih, sehingga terjadi penambahan pemilih yang TMS sebanyak 531 pemilih.
"Pada saat pleno DPSHP kabupaten yang menyebabkan TMS pada saat pleno di tingkat PPK berjumlah 4.697 menjadi 5.228," jelasnya.
Setelah ditetapkan KPU akan segera mengumumkan DPT tersebut secara luas ke masyarakat dengan menempelkan Pengumuman DPT tersebut di kantor desa setempat serta tempat umum yang yang sering diakses masyarakat sehingga masyarakat mengatahui apakan sudah masuk dalam DPT dan TPS tempat menyalurkan hak pilih.
"Saat ini DPT itu tengah kita cetak dan mulai akan kita umumkan pada tanggal 28 Oktober," ujarnya.
Elfendri menambahkan, bagi masyarakat yang belum masuk DPT bisa segera melaporkan ke PPS setempat dengan membawa identitas pribadi berupa KTP elektronik dan Kartu keluarga. Apabila memenuhi syarat maka sesuai regulasi warga yang belum masuk DPT tapi berhak memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Pemilih DPTb nantinya bisa menggunakan Surat Suara Cadangan 2,5 persen dari DPT yang disediakan di setiap TPS. Jika jumlah DPTb melebihi surat suara maka diarahkan ke TPS lain yang terdekat. Makanya sejak dini harus diinvetarisir dulu," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |