Tengku Azwendi Fajri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum juga menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Murni tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyayangkan bahwa Pemko Pekanbaru selalu terkesan 'main-main' ketika sudah memasuki injury time atau batas waktu akhir penyerahan KUA PPAS.
"Kita sebenarnya ada interval waktu yang sangat panjang untuk membahas ini, namun isampa hari ini KUA PPAS belum kita terima. Ketua DPRD juga sudah menyurati agar pemerintah segera menyerahkan KUA PPAS," cakapnya, Rabu (21/10/2020).
Namun Wendi juga mengungkapkan keterlambatan Pemko Pekanbaru menyerahkan KUA PPAS ini juga berdasarkan nomenklatur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berubah, sehingga seluruh daerah yang ada di Indonesia harus menyesuaikannya kembali.
"Kita minta Tim TAPD Pemko Pekanbaru untuk merevisi aturan baru dan menyesuaikan aturan baru tersebut. Namun kita juga punya deadline sampai tanggal 30 November bulan depan," jelasnya.
Wendi menjelaskan setelah KUA PPAS diserahkan ke DPRD Pekanbaru, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Setelah itu selanjutnya akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru.
"InsyaAllah bisa dikerjakan dengan tepat waktu, dan Pemko juga bisa memberikan reaksi cepat agar ini segera selesai," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |