Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Riau, H Said Saqlul Amri, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pembangunan 55 unit Rumah Sederhana bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (4/1). Ia didakwa merugikan negara Rp475 juta dan dijerat pasal berlapis.
Sidang dengan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), agilang, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan. Selain Said, JPU juga mendakwa terdakwa Junaidi, Konsultan Pengawas dan M Khusairi, Direktur PT Sera Rora Abadi Konsultan.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, pembangunan rumah sederhana untuk KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, dianggarkan pada tahun 2012 lalu. Totalnya mencapai Rp1,450 miliar.
Dalam perjalanannya, ternyata pembangunan hanya terealisasi sekitar 70 hingga 80 persen. Berdasarkan audit BPKP Riau ditemukan kerugian negara Rp450 juta.
"Para terdakwa dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk administrasi pencairan dana," jelas JPU.
Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer
melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 KUHPidana.
Dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan kedua
primer pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan jaksa tersebut, baik Saqlul maupun dua terdakwa lainnta tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Selanjutnya, majelis hakim meminta JPU
menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.*