JAKARTA (CAKAPLAH) - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Ferdy Sambo, mengungkap penyebab terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu 22 Agustus 2020. Kebakaran tersebut diakibatkan oleh api dari puntung rokok 5 orang tukang bangunan yang lalai, dan tetap merokok di lantai 6 Ruangan Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung, sehingga menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
"Seharusnya mereka tidak merokok karena tahu di tempat itu ada bahan berbahaya," kata Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020) di Mabes Polri.
Dijelaskan Ferdy Sambo, hasil investigasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Mabes Polri bersama penyidik gabungan ahli, dan jaksa, menyimpulkan api dari puntung rokok tersebut menjadi sumber penyebab kebakaran. Dimana sumber api tersebut menyambar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, minyak solar dan lem Aibon.
"Sebanyak delapan orang tersangka ditetapkan pada kasus kebakaran gedung Kejagung RI ini. Lima orang diantaranya tukang, lalu mandor proyeknya, satu Direktur Utama PT ARM dan sisanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung jadi tersangka," lanjutnya.
Sambo merinci tukang yang menjadi tersangka, yakni T, H, S, K, dan IS, serta mandor mereka, UAN. Mereka dianggap lalai saat bekerja. Para tukang itu merokok di Lantai 6, Ruangan Biro Kepegawaian, Gedung Utama Kejagung, yang memicu kebakaran.
"Di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem Aibon," ungkap Sambo.
Sementara itu, Direktur Utama PT ARM, R; dan PPK Kejagung, NH, menjadi tersangka lantaran keberadaan minyak bermerek Top Cleaner di Gedung Utama Kejagung. Minyak yang diproduksi PT ARM itu digunakan petugas untuk membersihkan ruangan dari lantai 6 sampai lantai 1. Solar dan tiner juga ditemukan di setiap lantai.
"Setelah kita dalami Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," ungkap Ferdy.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Sebelumnya Gelar perkara dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Pihak Kejaksaan Agung juga dilibatkan dalam gelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 131 saksi. Hanya 64 saksi yang mengaku mengetahui, mendengar, dan menyaksikan kebakaran. Saksi yang diperiksa, di antaranya cleaning service, internal kejaksaan, eksternal kejaksaan, dan saksi ahli.