PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisan Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang kurir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 50 Kg.
Sabu itu diamankan di area perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang. Penangkapan sabu ini merupakan yang terbanyak diungkap sejak Polres Inhil terbentuk.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sabu yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil. Atas informasi itu, tim Satuan Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan.
"Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, Jumat (23/10/2020).
Setelah lima malam, akhirnya tim menemukan 50 Kg sabu di simpan di perkebunan sawit. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Y (43), yang bertugas menjemput barang haram tersebut, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18:45 WIB.
Terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu Minggu. "Sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," kata Dian.
Dijelaskannya, 50 Kg sabu tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus teh Cina warna hijau. Masing-masing bungkus dengan berat 1 Kg.
Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp 10.211.000 dan 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor. Polres Inhil masih mendalami kasus ini.
"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Dian.
Ketika penangkapan, Kapolres Inhil didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personel, memimpin langsung masuk di perkebunan sawit. Penangkapan juga disaksikan pihak kecamatan, desa dan warga setempat.
"Total nilai sabu 50 kilogram itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |