Bandar narkoba berinisial RZ (40) ditahan Polres Pelalawan.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemberantasan Narkotika terus gencar dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan. Baik pemakai maupun pengedar akan disikat.
Lihat saja, salah seorang bandar sabu di Jalan Lintas Timur tepatnya, di desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan, dibekuk Polres Pelalawan, Jumat (23/10/2020).
Pelaku berinisial RZ (40), warga Kampung Baru RT 003, RW 004 desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Diantara barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga sabu berat kotor 0,26 gram. Termauk juga satu unit HP merek Nokia, uang tunai Rp 300 ribu, plastik bening klep merah sebanyak 5 bal, satu unit sepeda motor Vixion.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra WIjatmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto kepada CAKAPLAH.com, tersangka RZ adalah seorang bandar yang sudah lama menjalan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Bahkan, cakap Kasubag Humas, tersangka RZ ini menjadi atensi Satres Narkoba untuk ditangkap. Untuk diketahui RZ sudah satu bulan menjadi Target Operasi (TO).
"Sudah satu bulan itu RZ menjadi TO, akan tetapi tersangka licin dan kemarin berhasil ditangkap," ucapnya, Sabtu (24/10/2020).
Kronologis penangkapan terhadap tersangka, kata Kasubag Humas, bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur desa Lubuk Terap sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Bermodalkan informasi tersebut, Kanit 1 beserta tim Opsnal unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Res Narkoba Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP.
Alhasil, tim langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota tim memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan. Hanya saja untuk mengelabui polisi, pelaku menjatuhkan barang bukti. Namun tim melihat pelaku menjatuhkan barang bukti.
Tidak sampai disitu, pelaku digelandang ke kediamannya, guna mencari barang bukti lebih banyak. Namun di rumah tidak ditemukan lagi Narkotika jenis sabu. Petugas hanya menemukan plastik bening klep merah sebanyak 5 bal.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kasubag Humas.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |