Dua pelaku kasus Narkoba ditahan Polres Kampar.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus empat pelaku narkoba di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Jumat (23/10/2020).
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menyampaikan, penangkapan pertama sekira pukul 15.00 WIB terhadap tersangka MR alias IW (28) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kecan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari tersangka MR ini didapati barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Hanya berselang 10 menit kemudian, tepatnya pukul 15.10 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap dua orang pelaku kasus narkoba di desa yang sama.
Kedua pelaku narkoba yang ditangkap ini adalah SY alias IP (30) warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar dan AP alias IN (36) warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.
Dari kedua tersangka didapati barang bukti sebuah kaca pirex yang berisi butiran sabu seberat 1,49 gram, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ini kembali melakukan pengembangan. Didapat informasi bahwa narkotika yang baru ditangkap ini berasal dari seorang bandar inisial MB alias BS (26), warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar.
Sekira pukul 15.20 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap MB alias BS saat berada di Desa Limau Manis.
Dari tersangka MB alias BS ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 11.75 gram. Termasuk juga sebuah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Daren Maysar menambahkan, dari hasil pengecekan urine para pelaku ini semuanya positif methamphetamine.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," cakap Daren, Sabtu (24/10/2020).
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |