Ketua IDI Cabang Kabupaten Rokan Hulu dr. Zuldi Afki
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Rokan Hulu dr. Zuldi Afki menilai, Revisi ke-5 Keputusan Menteri (Kepmenkes) RI Nomor. HK. 01.07/MENKES/413/2020 tentang tata laksana penanganan Covid-19 sudah sangat komprehensif mengatur penanganan Covid-19 dari hulu hingga hilir.
Zuldi juga mendukung jika Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Dinas Kesehatan menjadikan Permenkes Revisi Ke-5 sebagai panduan utama dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu yang kini terus menunjukan grafik meningkat.
"Saat ini dibutuhkan kesamaan Persepsi dalam penanganan Covid-19 sehingga langkah-langkah penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat lebih efektif serta gerakannya dapat lebih terfokus dan masif. Dan kami kira Permenkes revisi ke 5 itu tepat dijadikan sebagai rujukan regulasi sehingga tidak ada keraguan dalam pengambilan tindakan," cakap Zuldi kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Zuldi dalam Permenkes 5 yang dirumuskan oleh ahli yang berasal dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit dalam dan lainya sudah sangat jelas memberikan panduan dalam menangani Covid-19.
"Di dalam Permenkes ini para ahli telah menggambarkan secara jelas penanganan Covid-19 dari sisi epidimiologi, etilogi, penularan, manifestasi klinis, diagnosis dan tata laksana," ujarnya
Dalam permenkes itu, lanjut Zuldi, para ahli juga sudah merumuskan strategi dan indikator penanggulangan pandemi yang bisa dijadikan acuan bagaimana tugas surveailans epidemiologi mulai dari penemuan kasus, manajemen kesehatan masyarakat, penyelidikan epidimiologi, pelacakan kontak erat, penilaian risiko, bagaimana prosedur pencatatan, pelaporan dan distribusi data informasi hingga surveilans berbasis masyarakat.
"Dalam Permenkes itu juga sudah diatur terkait diagnoisis laboratorium, bagaimana syarat pengambilan specimen RT-PCR, bagaiamana mendefenisikan status klinis pasien, pemeriksaan laboratorium, terapi dan penatalaksanaan klinis pasien Covid-19, pencegahan komplikasi, pengobatan spesifik anti Covid-19 hingga evaluasi akhir status klinis pasien covid-19," terangnya.
Selain dari sisi hilir, dalam Permekes Revisi ke 5 itu, para ahli juga sudah merumuskan bagaimana strategi pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19, bagaimana perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, bagaimana pencegahan dan pengendalian di fasilitas layanan kesehatan, langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi lonjakan kasus di daerah.
"Permenkes revisi ke-5 ini sudah sangat komprehensif. Dan saya kira ini sangat efektif jika dijadikan acuan karena sudah sangat spesifik sekali tindakannya. Kasusnya apa tindakanya apa. Di sini sudah dijelaskan semua dan kita tinggal implementasikan saja," pungkas Zuldi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |