Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus meyakini bahwa tidak akan ada klaster penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau. Namun begitu ia tetap khawatir terhadap pasangan calon yang melakukan kampanye dalam penerapan protokol kesehatan.
Firdaus mengatakan, dari laporan KPU di kabupaten / kota, ada pasangan calon yang dalam kampanyenya tidak menerapkan atau menyiapkan protokol kesehatan. Misalnya dalam kampanye hanya boleh 50 orang tetapi yang datang lebih dari itu.
"Kemudian contohnya misalnya di dalam ruangan agenda kampanyenya, nah ternyata tak disiapkan tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh. Kemudian juga tak physical distancing," kata Firdaus.
Untuk itulah, Firdaus mengatakan bahwa pihaknya berharap Bawaslu agar menindak langsung apabila ada terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye paslon.
"Kita imbau paslon patuhi protokol kesehatan. sanksinya ada. Kalau ketahuan dibubarkan dan tiga kali tak boleh kampanye. Kita harap Bawaslu dan pihak berwenang untuk melakukan itu," cakapnya lagi.
"Mendagri sudah wanti-wanti, kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, berlakukan UU darurat, kesehatan dan lain sebagainya. Kita ingin Pilkada ini aman dan damai, sehingga tak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19," tukasnya.