PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020 Operasi Zebra akan digelar di Bumi Lancang Kuning 2020. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas langsung ditilang oleh pihak kepolisian.
Dari pantauan CAKAPLAH.com di lapangan, petugas melakukan razia secara hunting atau mobile di wilayah Kota Pekanbaru. Salah satu tempat yang sering terindikasi pelanggar yang dilakukan oleh pengendara yaitu di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Sudirman.
Banyak pengendara kendaraan roda dua yang melawan arus dari Jalan Sumatra menuju Jalan Sudirman. Padahal di situ telah dipasang rambu-rambu agar pengendara tidak melewati jalur tersebut.
Salah satu pelanggar pengendara kendaraan roda dua bernama Priyatno mengaku salah karena sudah melawan arus yang melewati jalur pintas tepatnya Jalan Sumatra menuju Jalan Sudirman.
"Iya saya mengaku salah karena melawan arus, karena sudah melanggar lalu lintas saya langsung ditilang oleh petugas di lapangan," ucap Priyatno, Senin (26/10/2020).
Selain melanggar arus lalu lintas, ada juga pengendara yang tidak memasang plat nomor kendaraannya serta pajak kendaraan motor yang mati. Petugas langsung memberikan surat tilang.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Otomotif, Kota Pekanbaru |