Roni Pasla
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Bukit Raya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Ahad (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.
Penebangan pohon ini sendiri kuat dugaan terkait dengan bisnis papan reklame yang ada di sana, karena dengan tingginya pohon tersebut dinilai menghalangi papan reklame tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan para pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.
Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi kinerja dari kepolisian yang sudah berhasil menangkap para pelaku. Kendati demikian Roni meminta pihak kepolisian mengungkap kasus ini sampai kepada pengusaha atau pemilik reklame tersebut.
"Kita berharap kasus pengungkapan sampai ke pengusahanya, karena dari empat pelaku ini tiga orang pekerja biasa dan satu orang dari staf. Aktor intelektualnya harus diungkap supaya kejadian ini tidak berulang," cakap Roni kepada Cakaplah.com, Senin (26/10/2020).
Dari itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar dalam hal ini Walikota Pekanbaru, Firdaus untuk tegas menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin agar papan reklame tersebut tidak merusak wajah Kota Pekanbaru seperti halnya dengan sengaja menebang pohon dengan tujuan agar papan reklame terlihat jelas.
"Jangan hanya sekedar wacana atau omongan, kita minta ketegasan. Kita minta walikota untuk menertibkan seluruh papan reklame ilegal yang ada di Pekanbaru sampai dengan akhir bulan ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh para pelaku tanpa izin.
"Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter," ucap Arry, Ahad (25/10/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan para pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah dari JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai," jelasnya.
"Pohon ini menutupi pandangan papan reklame tersebut, maka dari pihak CV RB atas nama tersangka JW sudah kita amankan. Pemangkasan itu memang dari perintah JW yang mana dia memerintahkan MH, RA dan RP. Mereka bersama-sama melalukan pemotongan pohon itu," lanjutnya.
Kata Arry, pelaku MH, RA dan RP ini melakukan pemotongan pada pukul 00.30 dini hari, dikarenakan sifatnya diam-diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru.
Untuk tersangka MH, RA dan RP mereka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari tersangka JW, yang mana upah tersebut dibagi-bagi kepada 3 para pelaku.
"Pelaku melakukan pemotongan pohon itu menggunakan parang. Setelah dilakukan pemotongan, pohon tersebut dibawa menggunakan mobil pick up yang disewa dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Air Hitam, Payung Sekaki," imbuhnya.
"Kita sudah mengamankan barang bukti hasil potongan pohon para tersangka ini. Pohon-pohon yang dipotong itu sedianya untuk penghijauan dan menciptakan situasi dingin dan bersih di tengah kota. Akibat dari dipotong pohon ini mengakibatkan rusak dan mati," pungkasnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 junto 55 KUHPidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita