Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut seluruh izin reklame CV RB karena diduga telah memotong 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai tanpa izin.
Bahkan Polsek Bukit Raya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di median jalan tersebut. Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Ahad (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.
"Bagusnya semua izin reklame pelaku di Pekanbaru dicabut saja biar ada efek sadarnya dan tandai orangnya, kita berharap ini diusut tuntas sampai tahu aktor intelektualnya," tegas Mulyadi, Senin (26/10/2020).
Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan para pelaku yang berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa pengusaha ini bukanlah pelaku usaha yang baik untuk Kota Pekanbaru, yang mana pelaku usaha yang seharusnya menjadi mitra pemerintah justru melakukan perusakan terhadap aset dari pemerintah.
"Maka ketika sudah ada perintah kepada Satpol PP untuk memotong bando itu maka harus dilakukan, jangan ada nego," bebernya.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk bersikap dan mengambil tindakan yang benar-benar tegas, bukan tegas yang tanggung-tanggung dan juga jangan tebang pilih.
"Ini artinya aturan Pemko dikangkangi oleh pengusaha, maka harus ditindak tegas agar menjadi efek patuh bagi pengusaha yang lain berinvestasi di Pekanbaru," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |