Muhammad Herwan
|
Komoditi kelapa sawit telah menjadi fenomena di Riau, di satu sisi berkembangnya perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan perubahan ekologi dan kultur sosial di Riau, komoditas perkebunan di Riau yang semula di dominasi karet dan kelapa beralih ke kelapa sawit bahkan kini cenderung menjadi monokultur. Demikian juga terdapat berbagai dampak dari penambahan luas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, antara lain permasalahan ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan serta asap, bentang hutan sebagai penyangga (deforestasi) dan lahan konservasi yang berkurang maupun konflik agraria antara korporasi dengan masyarakat.
Di sisi lain, komoditi kelapa sawit dengan CPO sebagai satu di antara produk industrinya, telah menjadi andalan devisa non-migas untuk pembiayaan pembangunan setelah devisa dari sektor migas sudah mulai menurun, sehingga komoditi industri kelapa sawit dijadikan prioritas dan dan industri strategis nasional. Selain penyumbang devisa (mencapai Rp. 289 triliun per tahun), subsektor perkebunan dan industri sawit Indonesia juga merupakan penyedia lapangan kerja dan memberi kontribusi pada pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan.
Saat ini perkembangan luas lahan perkebunan kelapa sawit di Riau diperkirakan mencapai seluas 3,4 – 4 juta Ha, sehingga Riau kini menjadi daerah dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit terluas dan produksi CPO terbesar di Indonesia. Namun dari luasan tersebut, juga terdapat 1,2 juta Ha perkebunan kelapa sawit illegal (luas ini sudah diverifikasi KPK).
Terhadap fenomena perkebunan kelapa sawit dan industri kelapa sawit yang dijadikan andalan strategis dan prioritas industri nasional, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKMR) telah melakukan diskusi-diskusi terbatas dan dalam waktu dekat akan merumuskan “Pokok-pokok Pikiran” yang akan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta pihak-pihak terkait lainnya. Adapun fokus dari pokok-pokok pikiran tersebut antara lain menggali potensi komoditi kelapa sawit sebagai sumber utama pendapatan asli daerah bagi percepatan pembangunan daerah dan tata kelola industri kelapa sawit di Riau yang selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) maupun nilai-nilai Melayu Riau.
Dari beberapa diskusi pendahuluan, ternyata masih banyak potensi industri komoditi kelapa sawit yang belum digarap secara serius oleh pemerintah daerah. Selain potensi DBH Perkebunan (khususnya Pajak Ekspor CPO) yang sejak beberapa tahun diperjuangkan oleh daerah (patutnya diperjuangkan secara intensif dan bersinergi bersama komponen masyarakat), terdapat potensi PAD lain yang dapat dilakukan oleh daerah, yakni dari benih dan bibit kelapa sawit, apatah lagi saat ini tengah di galakkan program peremajaan (replanting) sawit rakyat. Untuk diketahui, selama ini perkebunan sawit korporasi dan perkebunan sawit rakyat di Riau, membeli benih (kecambah) dan bibit kelapa sawit pada Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan (Sumut), padahal sudah ada 7 perusahaan produsen benih (kecambah) kelapa sawit yang telah mendapatkan pengakuan berupa Surat Keputusan Pelepasan Varietas Unggul Nasional dari Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ke Tujuh sumber benih diatas telah memiliki keunggulan tersendiri dari pesaing yang ada diluar Provinsi Riau baik dari fisiologi pertumbuhannya, ekologi lingkungan, produktivitas hasil, Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO), Minyak Inti Sawit, Minyak Goreng dan Bio Solar.
Sebagai contoh, jika target luasan yang akan dilaksanakan replanting terhadap kebun rakyat sekitar 24.000 Ha / tahun dan jika dikalkulasikan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan lebih kurang sebanyak 120.000 Ha, sedangkan dalam luasan per 1 Ha terdapat kebutuhan bibit sebanyak 150 batang, maka diperlukan 18 juta bibit kelapa sawit. Apabila bibit sawit ini dibeli dari produsen benih/bibit yang ada di Riau, maka akan terjadi perputaran ekonomi di Riau sebesar 18 juta x Rp. 40.000,- (Rp. 720 Miliar) dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah akan diperoleh PAD sebesar Rp. 1,8 Miliar. Ini sebagai satu contoh saja, masih banyak potensi ekonomi lainnya yang dapat dioptimalkan dari komoditi kelapa sawit, seperti pengembangan potensi agrowisata industri kelapa sawit antara lain wisata petualangan serta wisata pengetahuan dan pembelajaran hal ihwal kelapa sawit.
Pada 22 November 2019 Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024. Inpres ini menjadi momentum penting untuk perbaikan tata kelola sawit oleh semua pihak. Inpres ini memberikan mandat diantaranya Penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; Pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; serta Percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
Melalui Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), cita-cita mewujudkan tata kelola yang baik terlihat semakin nyata. Kebijakan ini pun disebut akan menjadi landasan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun (petani kelapa sawit), penyelesaian status dan legalisasi lahan, dan pemanfaatan sawit sebagai energi terbarukan. RAN-KSB ini sendiri memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan, antara lain, penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Program peremajaan sawit rakyat (PSR/Replanting) sebagai satu bagian dari implementasi RAN-KSB merupakan upaya pemerintah mengembangkan perkebunan sawit rakyat dengan penggantian tanaman tua atau tak produktif dengan tanaman baru sesuai prinsip-prinsip tata kelola perkebunan yang baik (good agricultural practices). Program PSR juga jadi solusi membatasi ekspansi lahan sawit baru. Kebijakan ini, juga akan memperbaiki kualitas sawit dan meningkatkan produktivitas. Tersebab itu, Pemerintah Provinsi Riau patut proaktif dan secara serius memanfaatkan program ini untuk membantu masyarakat di Riau.***
Penulis | : | Muhammad Herwan, Wakil Sekjen FKPMR |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Rakyat |