Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk menghindari adanya klaster baru di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Riau, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau meminta petugas lapas menerapkan 3M guna mencegah penularan Covid-19.
3M yang dimaksud adalah Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak dengan ketat.
"Seluruh petugas menggunakan alat pelindung diri yang lengkap dalam memberikan pelayanannya," cakap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Selasa (27/10/2020).
Selain itu di saat petugas memberikan makan kepada seluruh warga binaan, petugas juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri.
Ibnu mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan ruang isolasi khusus bagi penghuni lapas. Hal ini untuk memisahkan warga binaan terkonfirmasi Covid-19 seperti yang terjadi di Lapas Perempuan Pekanbaru.
"Narapidana yang gejalanya sama disatukan dalam satu ruangan karena pada umumnya tanpa gejala, dan kita ada enam kamar yang disediakan. Bahkan bengkel kreasi yang keseharian digunakan untuk narapidana membuat keterampilan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi yang sehat," jelasnya.
Dan saat ini Ibnu menjelaskan terdapat 85 warga binaan yang ada di Lapas Perempuan Pekanbaru terkonfirmasi positif covid-19, dan terhitung hari ini warga binaan tersebut sudah mengalami covid-19 selama 13.
Nantinya setelah menjalankan isolasi selama 14 hari, nantinya warga binaan ini akan kembali menjalankan isolasi selama 6 hari kedepan.
"Setelah 6 hari diisolasi dan tidak menunjukan gejala lagi maka dianggap sudah tidak positif lagi dan tidak menularkan kepada yang lain, dan jika 14 hari masih ada gejala nantinya akan dilakukan Swab kembali," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |
01
02
03
04
05
Indeks Berita