PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus seorang Bandar Sabu. Penangkapan dilakukan, Senin (27/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka inisial IS (40) merupakan warga RT 03 RW 01, Desa Mulya Subur kecamatan Pangkalan Lesung. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, lima paket Sabu dengan berat kotor 1,19 gram, satu kotak rokok, lima paket Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto, Selasa (27/10/2020) mengatakan peran tersangka atas kepemilikan sabu ini diduga pengedar atau bisa saja bandar.
"Peran tersangka dalam kepemilikan sabu ini pengedar atau bisa saja bandar dan ini yang sedang kita dalami," papar Kasubag Humas.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka kata Kasubag Humas berdasarkan informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Pangkalan Lesung.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP, tepatnya di sebuah warung kopi. Kemudian tim memancing terduga pelaku keluar dari warung kopi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan berupa lima paket sabu yang terletak di bawah mesin cuci yang dibungkus dengan kotak rokok Dunhill, kemudian dilakukan interogasi barang Sabu tersebut dan pelaku tidak mengakuinya bahwa barang tersebut miliknya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |