PEKANBARU (CAKAPLAH) - Soal pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, meminta masyarakat tidak bertindak sepihak.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah juga meminta masyarakat ikut menjaga aset pemerintah.
"Karena semua ada aturannya. Kita minta masyarakat tidak ambil tindakan sendiri," ujar Edward, Selasa (27/10/2020).
Sebab, aset seperti taman dan pohon itu memang disiapkan untuk kepentingan publik. Jika memang ada pohon pohon pelindung yang dinilai membahayakan masyarakat banyak dan harus dipotong, diminta untuk melaporkannya secara resmi ke Dinas PUPR.
"Bukan dengan cara mengambil tindakan sendiri. Kami siap tindaklanjuti hal-hal yang mengganggu kepentingan publik," tegasnya.
Kasus pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai berujung ditangkapnya empat orang. Satu di antaranya merupakan staf CV RB yang menjadi otak pemotongan pohon.
Terhadap CV RB yang diduga terlibat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memberi sanksi dalam bentuk evaluasi izin usaha.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |