ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus, mengatakan pasangan calon kepala daerah tidak diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, baik perusahaan, badan hukum atau warga negara asing. Jika ketahuan terancam digugurkan.
Namun, jika menerima dana dari pihak asing akan tetapi tidak digunakan maka dana tersebut wajib diserahkan ke negara.
"Paslon Pilkada dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari asing, baik itu perusahaan, badan hukum, maupun warga negara asing. Kalau terima bisa dibatalkan dan gugur, kalau terima tapi tidak digunakan maka dilaporkan dan dikembalikan ke negara," kata Firdaus.
Ditambahkan Firdaus, nantinya untuk trasparansi ada atau tidaknya sumber dana dari pihak asing, KPU melihatnya melalui pengecekan laporan dana kampanye.
"Laporan dana kampanye terdiri dari tiga sesi, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," cakapnya lagi.
Firdaus menambahkan, pelaporan dana kampanye dilandasi semangat transparansi. Laporan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan cakada terhadap aturan main pemilu.
"Jadi kita ingatkan sekali lagi jangan sampai ada Paslon yang menerima dana dari pihak asing," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik |