PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Irhas diduga ikut dalam kisaran korupsi pemberian kredit bakulan di PT PER tahun 2014-2017.
Berkas perkara Irhas sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Rabu (27/10/2020).
"Surat dakwaan sudah rampung, sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (28/10/2020).
Irhas merupakan tersangka keempat dalam kasus kredit bakulan PT PER. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Status tersangka disematkan kepada Irhas berdasarkan pengembangan tiga tersangka lain, yakni, Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok I-Com Comunity. Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan
Zega mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan lima JPU untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan Irhas di persidangan nanti. "Ada lima JPU yang disiapkan untuk membuktikan surat dakwan," kata Zega.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan sidang. "Kami menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan," tutur Zega.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka dalam pemberian kredit bakulan tersebut.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |