Lucy Kurniasari
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Karena dipandang tidak tepat, DPR melalui anggota Komisi IX Lucy Kurniasari mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membatalkan keputusannya yang meniadakan kenaikan upah minimum di tahun 2021 mendatang.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, pada masa Pandemi Covid-19.
"Keputusan Menaker yang meniadakan kenaikan upah minimum pada tahun 2021 itu tidak tepat dan harus dibatalkan," kata Lucy Kurniasari, Kamis (29/10/2020).
Keputusan itu dipandang sangat tidak tepat, menurut Lucy Kurniasari mengingat keputusan Menaker itu meliputi seluruh sektor usaha, sementara faktanya tidak semua sektor usaha saat ini mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Sebagian sektor malah mendapat keuntungan lebih banyak.
“Sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis, dapat dikatakan tetap eksis selama pandemi,” lanjutnya.
Lucy Kurniasari, juga menyarankan agar Menaker Ida sebaiknya memilah-milah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19, dari pemilahan ini baru ditentukan perusahaan jenis usaha mana saja yang gajinya tetap, dan mana yang dinaikkan.
“Jadi, keputusan Menaker berlaku secara proporsional. Dalam hal ini saya sependapat dengan keinginan serikat buruh,” ujarnya.
Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional.
Keputusan ini juga bisa diserahkan kepada setiap Gubernur, dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak, dan tidak terdampak pandemi Covid-19.
“Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis, mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya,” harapnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |