PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menjaring dan memberi sanksi 75 pelanggar protokol kesehatan di empat kecamatan. Sebagian besar pelanggar tidak memakai masker.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni mengatakan, razia yang dilakukan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
"Sebagaimana diatur dalam Perwako 130, tentang perilaku hidup baru (PHB), 75 pelanggar terjaring," kata Doni, Jumat (30/10/2020).
Kata dia, jumlah itu didapat saat Satgas melakukan hunting di Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Sukajadi.
Di Kecamatan Payung Sekaki, petugas menjaring 21 pelanggar, dengan rincian, 6 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial, dan 15 orang diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Di Kecamatan Tampan, petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian 7 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 16 orang sanksi teguran lisan.
Di Kecamatan Marpoyan Damai terjaring 14 pelanggar, dengan rincian, 12 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 2 orang teguran lisan.
"Untuk di Kecamatan Sukajadi, petugas jaring 17 pelanggar. Ke 17 orang ini dikenakan sanksi kerja sosial," terangnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |