PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan, Dwi Agus Sumarno, menanggapi aksi puluhan kontraktor proyek aspirasi dewan yang mendatangi BPKAD Riau.
Menurut Dwi, untuk menyelesaikan pembayaran proyek yang telah dikerjakan, harus lengkap persyaratannya, baik oleh kontraktor ataupun Pemprov.
"Kelengkapannya itu kan berdua yang menyiapkannya. Dari pihak kontraktor menyelesaikan SP2D nya dan dari kita menyiapkan SPM nya. Bagi yang sudah lengkap kita kirimkan ke keuangan, bagi yang belum lengkap tentu dilengkapkan persyaratannya. Kan ini harus di cek satu persatu apakah sudah selesai atau belum," jelas Dwi Agus, saat dihubungi.
Dijelaskannya, kontraktor yang mendatangi kantor BPKAD ini merupakan kontraktor, yang SP2D nya belum lengkap. Sehingga terjadi keterlambatan penyerahan SP2D hingga akhir Desember 2016. Sehingga perlu dilakukan rekap antara pihak kontraktor dan Ciptada bersama BPKAD.
"Nah inilah yang sekarang sedang kita rekap. Berapa yang sudah SP2D, hasil rekap ini nanti kita bicarakan dengan BPKAD dan BPKP. Terlambat ini bagaimana, apakah kita cek betul kelapangan, kan uang tidak bisa sembarangan kita bayarkan. Cek dulu kelapangan apakah betul sudah selesai atau tidak. Dan administrasinya amburadul nanti kita yang kena," jelasnya.
"Soal bisa atau tidak bisanya dibayar karena keterlambatan dan dikembalikan, nantikan yang menentukan BPKP bukan kita. Yang jelas kita tetap membayarkan pekerjaan yang sudah selesai, tidak mungkin kita tidak membayarkannya. Tapi perlu dilakukan pengecekan, dan kita melibatkan BPKP," tambahnya.
Disinggung berapa besar anggaran yang disediakan untuk pokok pikiran dari anggota DPRD Riau, pada tahun 2016 dan dikerjakan pada APBD Perubahan. Dwi tidak begitu pasti mengetahuinya, namun ia menyebutkan hampir mencapai Rp67 miliar, untuk dapil masing-masing anggota DPRD Riau yang masuk dalam pokok pikiran Dewan.
"Jadi mereka ini (Dewan) punya dapil masing-masing, dari pokok pikiran mereka inilah dilakukan pengerjaan di perubahan. Dan memang dikerjakan dengan terburu-buru, dan banyak dari kontraktor yang tidak melengkapi administrasinya," ungkapnya.
"Kalau yang lengkap administrasinya, SP2D nya selesai, kan sudah dibayarkan. Nah kenapa yang ini tidak dibayar, karena tidak lengkap," tegasnya lagi.
Ini membuktikan bahwa pengerjaan yang dikerjakan terburu-buru melalui pokok pikiran Dewan, pada APBD Perubahan tidak bisa dikerjakan dengan cepat. Apalagi pengerjaan fisik, yang menyebabkan administrasi terbengkalai dan tidak bisa dilengkapi dengan sempurna.*
Penulis | : | Ck5 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |