PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan tersangka, Wan Amir Firdaus.
"Tersangka (Wan Amir Firdaus) kita hentikan penyidikannya (SP3)," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (31/5) malam.
Menurut Sugeng, penyidikan kasus mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil itu dihentikan karena jaksa penyelidik tidak menemukan bukti keterlibatan Wan Amir Firdaus dalam kasus Jembatan Pedamaran.
Sinyal penghentian kasus ini sudah terlihat sejak beberapa waktu lalu. Menurut Sugeng, bukti untuk menjerat Wan Amir Firdaus terputus. "Kalau memang tidak ada bukti untuk WAF harus dihentikan," kata Sugeng.
Dalam kasus Pedamaran ini, Kejati juga menetapkan mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri dan menejer proyek, MB. Keduanya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.
Berdasarkan audit BPKP Riau, tindakan Ibus Kasri dan MB merugikan negara sebesar Rp9,24 miliar. Dana itu sudah diserahkan PT Waskita Karya ke rekening penampungan barang bukti milik Kejati Riau.
Meski bebas dari Jembatan Pedamaran, Wan Amir Firdaus diduga terjerat kasus korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2011. Kasusnya masih diproses
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
Atas kasus itu, Wan Amir Firdaus juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.(CK2)