Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

CAKAP RAKYAT:
DPRD: Lembaga 1/2 Legislatif?
Selasa, 03 November 2020 15:26 WIB
DPRD: Lembaga 1/2 Legislatif?
Rahmad Rahim

Suatu hari di pertengahan Juni 2020, di Gedung DPRD Provinsi Riau saya berdiskusi dengan salah satu pimpinan DPRD terkait Policy Paper yang sedang saya susun untuk memenuhi persyaratan Bappenas, terkait uji kompetensi menjadi Perencana Ahli Utama. Di sela-sela diskusi, saya iseng bertanya, di regulasi mana ada yang menyatakan bahwa DPRD itu Lembaga Legislatif? Sepanjang regulasi yang saya baca, baik itu Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), maupun Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan DPRD adalah Lembaga Legislatif.

Selanjutnya di dalam UUD 1945 disebutkan, bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hanya terdapat 1 lembaga legislatif, yaitu DPR RI. Merujuk kepada Pasal (322) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3, Hak Anggota DPRD (Provinsi) adalah sebagai berikut: (a) mengajukan rancangan Peraturan Daerah Provinsi; (b) mengajukan pertanyaan; (c) menyampaikan usul dan pendapat; (d) memilih dan dipilih; (e) membela diri; (f) imunitas; (g) mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; (h) protokoler; dan (i) keuangan dan administratif.

Jika dikembalikan kepada definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa Legislatif itu adalah membuat Undang-Undang, maka kewenangan ini secara murni hanya dimiliki oleh Lembaga DPR RI, bukan DPRD. DPRD tidak bisa berdiri sendiri dalam menetapkan regulasi, kecuali bersama sama Pemerintah Daerah.

Di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal (1) ayat 4 disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Selanjutnya pada Pasal 95 ayat (1) dinyatakan DPRD Provinsi merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat, untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan Kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Fungsi Anggota DPRD tercantum pada Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: (a) Pembentukan Perda Provinsi; (b) Anggaran; dan (c) Pengawasan. Selanjutnya pada Pasal 97 disebutkan bahwa Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf (a) dilaksanakan dengan cara: (1) membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi; (2) mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan (3) menyusun program pembentukan Perda bersama Gubernur. Didalam Pasal (97) ini kembali dipertegas bahwa berbagai produk regulasi daerah, baik yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah maupun insiatif DPRD, tidak bisa hanya sepihak diputuskan oleh DPRD, melainkan harus dikonsultasikan, dikoordinasikan dan dibahas bersama sama Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 98 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam menetapkan program pembentukan Perda Provinsi, DPRD Provinsi melakukan koordinasi dengan Gubernur. Hal ini yang juga membedakan “Legislatif” nya DPRD dengan DPR.

Menurut Sunanda Haizel Fitri (UNRI, 2015), Jika DPRD dikatakan sebagai legislatif tidaklah tepat, sebab DPRD bukanlah lembaga mutlak yang memiliki kekuasaan lembaga legislatif seperti DPR RI. Dalam ciri-ciri Negara Kesatuan telah disebutkan bahwa hanya terdapat Pemerintah Pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun keluar negeri, terdapat satu Undang-Undang Dasar yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara, terdapat satu Kepala Negara atau Pemerintahan dan terdapat satu badan perwakilan rakyat yaitu DPR RI. Akan tetapi pada kenyataannya di daerah, DPRD memiliki fungsi yang sama seperti DPR-RI. Inilah yang menjadi polemik saat ini. Jika merujuk kepada Undang-Udang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerapan kedudukan DPRD bukanlah sebagai eksekutif maupun legislatif, melainkan mitra kerja dari Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membantu Kepala Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang No.: 23 Tahun 2014.

Selanjutnya Andi Sandi (2019), dalam penelitiannya menyimpulkan DPRD apabila ditelaah dalam konsep trias politika merupakan lembaga legislatif tapi tidak penuh. Dikatakan lembaga legislatif karena diberikannya kewenangan kepada DPRD untuk membuat produk hukum, dan juga mekanisme pengisian jabatannya yang dilakukan melalui pemilihan secara langsung, dan menjadi legislatif tidak penuh karena fungsi pokok dari sebuah lembaga perwakilan tidak diberikan secara penuh. Kedudukan DPRD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia tidak di sebutkan secara tegas, peranan DPRD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif, membuat produk hukum, dan menjalankan fungsi anggaran di daerah. Berdasarkan kedudukan dan peranannya, maka konsekuensi hukum terhadap sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah kekaburan antara DPRD sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif, dan hal tersebut bermuara pada lemahnya beberapa fungsi yang dimiliki oleh DPRD.

DPRD, Perencana Pembangunan Daerah Sesungguhnya

Dimana peran DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah? Hal ini dapat dilihat dari Pasal 264 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Artinya peran DPRD sangat menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan jangka panjang (25 Tahun) dan bersama-sama Kepala Daerah menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan jangka menengah (5 Tahun). Tanpa 2 (dua) dokumen tersebut, mustahil pembangunan daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan Visi dan Misi Daerah. Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir, sedangkan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Selanjutnya pada Pasal (272) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa RPJMD merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk 5 tahun.

Dalam hal perencanaan pembangunan jangka pendek 1 tahun, atau lebih dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Walaupun RKPD sesuai regulasi ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), namun Peran DPRD dalam penyusunan RKPD sesungguhnya telah dimulai sejak penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RKPD itu sendiri. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 pada Pasal (77) yang menyebutkan bahwa Rancangan Awal (Ranwal) RKPD sudah memuat penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD. Dengan demikian, pada awal penyusunan perencanaan pembangunan daerah, DPRD seharusnya sudah terlibat secara aktif, terutama dalam menyampaikan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat pada saat reses. Mencermati keterlibatan DPRD di dalam perencanaan pembangunan, baik jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, maka sulit untuk mengatakan bahwa DPRD adalah sebuah lembaga Legislatif murni. Lebih tepat menyatakan bahwa DPRD adalah Lembaga Perencanaan Pembangunan Daerah yang sesungguhnya.

Jika melihat keterlibatan DPRD dari awal proses perencanaan pembangunan daerah, maka menjadi keniscayaan untuk mereformulasi kembali berbagai regulasi yang mengatur sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan, terutama perencanaan pembangunan tahunan daerah yang ada saat ini. Dokumen perencanaan RKPD yang disusun “sendiri” oleh Pemerintah Daerah selama ini tidak disertai dengan alokasi pendanaan yang pasti, sehingga pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Badan Anggaran (Banggar) DRPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sering berlarut-larut dan tidak efektif. Oleh sebab itu, untuk menjamin konsistensi perencanaan dan penganggaran, maka menurut hemat kami penyusunan RKPD dan KUA-PPAS perlu dilakukan secara sinergi dan paralel, mulai dari Rancangan Awal hingga Rancangan Akhir RKPD. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Pasal (2) Ayat 4 Butir (c) yang menyatakan bahwa “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran”. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD seharusnya disertai pula dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan Unsur Pimpinan DPRD. Dengan demikian, Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD benar-benar dapat dijadikan pedoman dalam menyusun Nota Keuangan tentang RAPBD. Hal ini sesuai pula dengan amanah Undang-Undang (UU) No. 25 tentang SPPN Pasal 25 Ayat (2) yang menyatakan RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.

Penulis : Rahmad Rahim, Perencana Utama – Bappedalitbang Provinsi Riau
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Politik, Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Sabtu, 24 Desember 2022 08:01 WIB
Walau Anomali, Selamat Argentina! Indonesia?
Kamis, 23 Maret 2023 08:03 WIB
Ramadhan Bulan Produktif
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www