Edward Riansyah
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu sampai kini masih terus berproses. Empat tersangka sudah diumumkan jajaran Polsek Bukit Raya.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, sudah sosialisasikan kepada pemilik reklame dan masyarakat umum agar mengurus izin jika ingin menebang pohon.
"Diurus saja izinnya, pemotongan itu, saya rasa pengurusannya nggak ribet. Masyarakat juga bisa, kalau dikira mengganggu kepentingan umum ajukan saja prosesnya," kata Edward, Rabu (4/11/2020).
Pengajuan untuk menebang pohon tidak lama. Saat ini hanya keterbatasan mobil tangga Dinas PUPR hanya satu unit. "Paling dalam sehari kita bisa proses paling banyak 4 lokasi pemotongan," jelasnya.
Sejauh ini banyak masyarakat yang ajukan proses pemotongan pohon itu. Dalam sehari ada satu bisa sampai 10 permohonan yang masuk ke Dinas PUPR.
"Kendalanya mobil saja, insya Allah anggaran perubahan di BPKAD kita anggarkan satu unit mobil, insya Allah dua unit tahun depan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |