Yunius Zega
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan eks Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap Abdimas itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan gelar perkara, Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana.
"Hari ini, kami melakukan gelar perkara dugaan korupsi PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kami tetapkan tersangka dengan inisial AS," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.
Dijelaskan Zega, tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan modus melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920. "Totalnya sekitar Rp1,22 miliar," kata Zega.
Zega mengungkapkan, dana itu dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakanan.
"Dari yang dicairkan terlaksana tapi dalam prosesnya ada permainan. Tidak semua selesai tapi dalam laporan kegiatanya dibuat seluruhnya selesai," jelas Zega.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Zega.
Zega menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui adanya pelaku lainnya. "Untuk saat ini tersangka baru satu. Pengembangannya nanti kita lihat seperti apa. Sebenarnya yang mengambil tindakan atas petunjuk AS," jelas Zega.
Zega menyampaikan, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Para saksi itu terdiri dari belasan lurah, pegawai kecamatan, para pendamping, narasumber dan pihak lainnya. "Ada sekitar 20-30 orang saksi yang telah diperiksa," ucapnya.
Untuk kerugian negara, Zega belum mau mengungkapkan. Dia menegaskan, harus ada penghitungan dari auditor untuk memastikan kerugian.
"Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tapi nilainya belum pasti. Untuk itu, kami meminta bantuan ahli untuk melakukan hal tersebut," pungkas Zega.
Dalam kasus ini, Abdimas sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Pemeriksaan pertama dilakukan sebagai saksi pada Senin (14/9).
Abdimas yang ditemui usai menjalani pemeriksaan membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait kegiatan PMBRW Pekanbaru tahun 2019. Ia mengaku dicecar jaksa penyidik dengan 11 pertanyaan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |