Ahmad Fikri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2020). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Water Front City di kabupaten Kampar.
Selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Syarkan Arief. Kedua saksi ini dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Water Front City.
"Dua orang saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Jembatan Water Ffont City," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Proyek jembatan ini dikerjakan Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Kampar. Kegiatan menggunakan anggaran multiyears tahun anggaran 2015-2016
Pemeriksaan kedua saksi bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. "Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau, Simpang Enpat, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235, Pekanbaru," kata Ali.
Disinggung apakah kedua saksi memenuhi panggilan penyidik, Ali belum bisa memastikan. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Terpisah, Ahmad Fikri yang dihubungi terkait pemeriksaan itu tidak menampiknya. "Masih dalam proses, nanti saja," kata Ahmad Fikri yang dihubungi wartawan melalui telepon selular.
Dalam proyek ini, KPK juga menetapkan Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka dilakukan sepada ada 14 Maret 2019.
Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi. "Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelas Ali.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor
serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi berawal ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.
Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut. Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |