Sigit Yuwono
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk setiap pengusaha yang ingin mendirikan reklame di Pekanbaru harus menyerahkan sejumlah uang untuk dijadikan jaminan atau deposit.
Sigit Yuwono, anggota DPRD Kota Pekanbaru mengatakan hal tersebut harus dilakukan karena mengingat setiap ingin melakukan pembongkaran terhadap tiang reklame Pemko Pekanbaru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
"Seandainya waktu izin reklame sudah habis, pemerintah bisa membongkar menggunakan uang jaminan ini. Jangan sampai izin sudah habis atau reklame sudah keropos yang pemilik tidak mau tahu, pemerintah mau bongkar tidak punya anggaran," cakap Sigit, Kamis (05/11/2020).
Politisi Demokrat yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengatakan bahwa dengan adanya uang jaminan tersebut tidak akan lagi memberatkan pemerintah jika ingin menertibkan tiang reklame yang sudah habis izinnya.
"Selama ini pemerintah selalu diberatkan dengan pembongkaran dengan alasan tidak punya anggaran seandainya mereka ingin membongkar sendiri kembalikan uang jaminannya," bebernya.
Ia mengingatkan agar pemerintah mulai dari sekarang belajar untuk hal-hal yang baik dan jangan sampai pemerintah melakukan pembiaran sehingga hal tersebut dapat merugikan masyarakat dan juga pemerintah sendiri.
"Pemko harus buat kebijakan terkait papan atau tiang reklame, dan OPD yang sudah diperintahkan untuk memotong tiang reklame segera dipotong. Jangan dilakukan pembiaran, dan untuk sementara pasang police line atau tanda bahwa tiang reklame itu disegel," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |