PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau Achmad, meminta agar ada kebijakan yang tepat terkait ratusan narapidana di Pekanbaru yang dinyatakan positif Covid-19.
Sebab sampai saat ini ada sebanyak 357 narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Pekanbaru dinyatakan positif Covid-9. Permintaan politisi Demokrat itu dalam rangka menghindari klaster besar di Lapas Pekanbaru.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chuldun kepada CAKAPLAH.com mengatakan, sebenarnya usulan anggota DPR RI asal Riau itu sudah dijalankan.
"Terkait soal pengurangan masa pidana 2/3 usulan anggota DPR RI, sebenar kebijakan itu sudah lama dilakukan dan dijalankan," kata Ibnu, Kamis (5/11/2020).
Bahkan menurut Ibnu, Menkumham Yasonna H Laoly pada bulan Maret 2020 telah mengeluarkan kebijakan, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah.
"Dan kebijakan ini sampai Desember prosesnya. Dan kamipun terus melakukan pemberian asimilasi di rumah, dan ada pengawasan dari pembimbing,"
Bahkan, tambah Ibnu, Direktorat Jenderal Permasyarakatan sudah merencanakan jika ternyata sampai Desember kondisi Covid-19 masih seperti ini, akan memperpanjang Permenkumham tersebut.
"Mungkin bisa diperpanjang sampai enam bulan atau satu tahun. Namun semua itu bukan kewenangan Kakanwil Kemenkumham, tapi kami hanya menjalankan dan melaksanakan kebijakan itu. Karena kalau kami mengambil kebijakan sediri tidak ada kewenangan," bebernya.
"Alhamdulillah untuk di Riau warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah sebanyak 2.800 napi. Itu besar sekali asimilasi yang diberikan," cakapnya.